
Sebakung Taka ( Rabu, 12/11/2025), Pemerintah Desa Sebakung Taka melaksanakan Kegiatan MUSRENBANGDes tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (P-RPJMDesa) Tahun 2024 - 2031.
Kegiatan musyawarah ini di hadiri oleh Kepala Desa beserta Perangkat , Ketua BPD dan Anggota BPD, Bhabinkantibmas Desa Sebakung Taka, Ketua Bumdes Desa, Ketua Koprasi Merah Putih Desa, Ketua LPM,Tokoh Masyarakat, Ketua FKDM Desa, Ketua RT 001 - 0016 Desa Sebakung Taka, Ketua PKK, dan Ketua Karang Taruna.
Dasar dari tujuan kegiatan ini adanya perubahan peraturan dalam Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sehingga di perlukannya perubahan atau merevisi kembali RPJMDesa karena dengan adanya perubahan peraturan di Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini di dalamnya memuat perubahan masa jabatan atau penambah masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD yang bertambah 2 Tahun masa jabatan hingga periode 2023-2031 (Kepala Desa ) dan periode 2021 - 2029 ( Anggota BPD ), Serta menambahkan beberapa usulan - usulan yang belum masuk dan beberapa kegiatan yang perlu di masukan dan di muat di dalam RPJMDesa sebelumnya seperti adanya terbentuk organisasi Koprasi Merah Puti dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lainnya yang terlewat belum masuk di dalam dokumen RPJMDesa tahun 2023-2029.